Memiliki IMB Izin Mendirikan Bangunan akan membuat Anda mempunyai kepastian hukum tentang bangunan yang akan Anda dirikan. Termasuk pula di dalamnya adalah kelayakan, kenyamanan, dan keamanan bangunan yang sesuai akan fungsi dan kasus yang terjadi dengan ketiadaannya IMB Izin Mendirikan Bangunan saat mendirikan rumah, malah akan membuat kerepotan sang pemilik rumah, misalnya tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebanyak 6 meter sementara rumah yang didirikan sudah hampir separuh saja dia harus merenovasi ulang bangunan rumahnya, hal ini sangatlah merugikan. Rugi waktu dan tentu saja rugi mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan tentu saja juga akan mendatangkan keuntungan bagi sang pembilik bangunan, contohnya dia akan tahu rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan rumahnya sehingga rencana pembangunan, renovasi, dan lain-lain dapat disesuaikan dengan hal tersebut. Tak hanya itu, dengan memiliki IMB Izin Mendirikan Bangunan juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit pada Mengurus IMB Izin Mendirikan BangunanAda beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum mengurus IMB, diantaranya adalah beberapa syarat administrasi seperti; formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan IMB, foto copy KTP pemilik bangunan, foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah, foto copy pembayaran dan pelunasan PBB Pajak Bumi dan Bangunan, gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah. Segera saja Anda memenuhi beberapa persyaratan tersebut sebelum Anda mengajukan permohonan IMB Izin Mendirikan Bangunan.Adapun proses untuk pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut, setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan administrasi di atas, maka sebaiknya Anda segera mengajukan permohonan IMB pada pemerintah bersangkutan, kira-kira dalam jangka waktu lima hari Anda akan mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB, dan lain-lain, juga beberapa revisi yang terkait dengan bangunan yang akan Anda terbitnya IP Ijin Pembangunan maka Anda sudah boleh untuk memulai membangun, sembari menuggu terbitnya IMB dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari Anda ketahui bahwa IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Setelah IMB Izin Pendirian Bangunan Anda terbit, maka Anda dapat mengajukan permohonan IPB Ijin Penggunaan Bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi SLF yang nanti akan berlaku kurang lebih 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama pentingnya dengan mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan.HUBUNGI KAMIHotline 6221 86908595/96Whatsapp 081802265000Email binamanajemenglobal bmgperizinan
2 menitHendak mengurus IMB di lingkup Kota Bekasi, tapi bingung harus mulai dari mana? Simak ulasan lengkap cara mengurus IMB di Bekasi berikut ini, yuk! Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki atas bangunan, yakni Izin Mendirikan Bangunan IMB. IMB adalah dokumen hukum yang menjadikan bangunan legal di mata hukum, sehingga aman dari masalah-masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berdasarkan peraturan terbaru, saat ini nomenklatur atau istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Mendirikan Gedung PBG. Hal ini tercantum pada pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Perlu diketahui, penggantian nomenklatur IMB menjadi PBG telah diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Kalau kamu ingin mengurus IMB di lingkup Kota Bekasi, simak penjelasan berikut ini! Persyaratan Hal pertama yang perlu jadi perhatian terkait cara mengurus IMB di Bekasi adalah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mencakup dua hal, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan Administrasi Surat permohonan IMB Fotokopi E-KTP sesuai kepemilikan tanah Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah/surat izin pemanfaatan lahan/surat perjanjian sewa menyewa di hadapan notaris Bukti lunas PBB Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan Akta pendirian apabila berbadan hukum Persyaratan Teknis Keterangan Rencana Kota KRK Rencana tapak site plan Gambar teknis bangunan Perhitungan konstruksi apabila melebihi 2 lantai atau bentangan luas di atas 10 m Jaminan asuransi untuk luas bangunan β₯ m2 atau yang menggunakan tiang pancang dengan kedalaman lebih dari 6 m SPPL/UKL-UPL/Amdal sesuai ketentuan yang berlaku Izin lingkungan yang mensyaratkan dokumen UKL-UPL/Amdal Rekomendasi teknis proteksi kebakaran Persetujuan rencana teknis bangunan Rekomendasi peil banjir luas lahan di atas β₯ m2 Analisis dampak lingkungan luas lahan di atas β₯ m2 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku Prosedur Online Cara mengurus IMB di Tangerang kini bisa dilakukan dengan mudah karena Mal Pelayanan Publik MPP Kota Bekasi menyediakan pelayanan secara online. Pelayanan pengurusan IMB tersebut bisa dilakukan melalui situs MPP Kota Bekasi. Berikut ini cara mengurus IMB di Bekasi secara online Akses laman Klik ikon tiga garis horizontal yang terletak di sudut kanan atas layar Klik ikon logo orang bertanda plus dengan tulisan βDaftarβ Buat akun dengan memasukan informasi NIK, nama lengkap, email, kata kunci, dan nomor ponsel Setelah selesai membuat akun, akses kembali laman di atas Klik βBOOKINGβ untuk mendapatkan nomor antrian Lanjutkan proses pengurusan sesuai instruksi yang diberikan Offline Tak hanya secara online, cara mengurus IMB di Bekasi juga bisa dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor kecamatan. Caranya sangat mudah, cukup datang ke kantor kecamatan terkait dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Waktu dan Biaya Pada umumnya, waktu penyelesaian IMB biasanya membutuhkan sekitar 14 hari kerja. Sementara untuk biaya pengurusannya sendiri bervariasi, tergantung dari ukuran bangunan yang akan dibuatkan IMB. *** Semoga informasi ini bermanfaat ya, Property People. Baca berbagai artikel menarik lainnya hanya di Kamu juga bisa menemukan berbagai topik bacaan melalui Google News. Ingin mencari hunian yang nyaman? Dapatkan rekomendasi terbaiknya di dan Cari rumah tak perlu ribet karena kami AdaBuatKamu. Tengok Landmark Residence, pilihan hunian vertikal terbaik di Kota Bandung! Navigasi pos Alya Zulfikar Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.